ANTARA
Klien
DENGAN
PRiADI Sidik Jari Psikologi
Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) ini (untuk selanjutnya disebut sebagai “PERJANJIAN KERAHASIAAN”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal sesuai pemesanan oleh dan antara:
Nama : Teregistrasi
Jabatan : User
Dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Data yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK 1.
dan
Nama : PT PRiADI Sidik Jari Psikologi
Jabatan : Perusahaan Penyedia
Dalam hal ini bertindak selaku Penerima Data untuk dan atas nama PRiADi Sidik Jari Psikologi yang selanjutnya disebut PIHAK 2.
PIHAK 1 dan PIHAK 2 selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK dengan ini menjelaskan dan menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Atas Nama yang diwakilkan oleh PIHAK 1 adalah individu yang bermaksud untuk melakukan tes PRiADI.
Bahwa Atas Nama yang diwakilkan oleh PIHAK 2 adalah badan hukum berbentuk lembaga resmi yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang bergerak di bidang jasa assessment psikologi.
Bahwa PIHAK 1 bermaksud untuk mengungkapkan suatu Informasi, yang bersifat RAHASIA kepada PIHAK 2 berhubungan dengan teknologi, produk – produk, layanan – layanan, data informasi klien PIHAK 1 secara umum (untuk selanjutnya disebut sebagai “POKOK PERMASALAHAN”).
Bahwa POKOK PERMASALAHAN antara PARA PIHAK adalah menyangkut Informasi yaitu data mentah sidik jari klien, data diri klien, dan data laporan hasil analisis sidik jari klien.
Bahwa PARA PIHAK menjamin bahwa Informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau Informasi dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerjasama akan dijaga kerahasiaannya dari pihak ketiga maupun pihak terafiliasi dari PARA PIHAK dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK.
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas PARA PIHAK bersedia untuk memberikan dan menerima Informasi tersebut berdasarkan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Informasi berarti Informasi yang tertulis atau dokumentasi, yang disimpan, yang dapat dibaca oleh mesin, atau informasi lainnya atau data dalam bentuk apapun yang:
Berhubungan dengan POKOK PERMASALAHAHAN dalam Perjanjian Kerjasama,
Diterima oleh PARA PIHAK, dan
Ditentukan sebagai sesuatu rahasia, atau memiliki suatu nilai yang serupa atau dimana pihak yang mengungkapkan Informasi tersebut menyatakannya secara tertulis pada saat menyampaikannya kepada pihak yang menerima, agar diperlakukan sebagai sesuatu milik atau bilamana sifat dari data atau Informasi adalah serupa dengan itu maka pihak yang menerima harus memperlakukan data atau informasi tersebut sebagai sesuatu yang rahasia. Pengungkapan suatu Informasi secara lisan akan dianggap sebagai milik pihak yang mengungkapkan bilamana pihak yang mengungkapkan tersebut secara lisan menyatakan bahwa Informasi yang diungkapkan tersebut merupakan miliknya ataupun sesuatu yang rahasia pada saat pengungkapan atau jika sifat dari Informasi tersebut adalah serupa maka pihak yang menerima pengungkapan Informasi tersebut juga harus memperlakukannya sebagai suatu Informasi yang rahasia pula.
PIHAK KEDUA akan mempergunakan Informasi milik PIHAK PERTAMA tersebut hanya untuk tujuan pelaksanaan JASA PEMERIKSAAN PSIKOLOGI.
PERJANJIAN KERAHASIAAN ini berlaku sejak tanggal sebagaimana tersebut di atas, semua Informasi – informasi rahasia yang telah diberikan oleh PARA PIHAK akan selalu menjadi rahasia dan mengikat PARA PIHAK tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya PERJANJIAN KERJASAMA (“Periode Perjanjian Kerahasiaan”).
PIHAK KEDUA tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga maupun pihak terafiliasi atas Informasi rahasia yang telah diterimanya berdasarkan PERJANJIAN KERAHASIAAN ini dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa kewajiban tentang kerahasiaan tersebut akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran PERJANJIAN KERAHASIAAN ini.
PIHAK KEDUA akan:
Mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap Informasi tersebut sebagaimana pihak yang menerima akan melakukannya untuk menjaga Informasi rahasia miliknya sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan cukup layak untuk mencegah adanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut;
membatasi akses terhadap Informasi tersebut kepada para pegawainya yang memiliki kepentingan untuk mengetahui Informasi tersebut dan memberitahukan kepada para pegawainya yang telah memperoleh Informasi tersebut mengenai kewajiban- kewajiban mereka menurut Perjanjian Kerahasiaan ini, dan
atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha-usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih lanjut terhadap Informasi tersebut.
Suatu Informasi tidak akan dianggap sebagai milik pihak lain, dan pihak yang menerima Informasi tersebut tidak akan memiliki kewajiban sehubungan dengan sesuatu Informasi, yang mana Informasi tersebut:
Diketahui atau telah diketahui secara umum tanpa disebabkan adanya suatu tindakan yang salah dari pihak yang menerima Informasi; atau
Telah diberitahukan kepada pihak yang menerima sebagaimana dibuktikan dengan bukti yang sah sehubungan dengan hal itu; atau
Telah disetujui untuk diberitahukan melalui persetujuan tertulis sebelumnya oleh pihak yang mengungkapkan Informasi; atau
Secara sah diterima oleh pihak yang menerima dan suatu pihak ketiga tanpa adanya suatu batasan ataupun pelanggaran terhadap PERJANJIAN KERAHASIAAN ini; atau
Secara independen dihasilkan oleh pihak yang menerima tanpa mempergunakan Informasi rahasia tersebut.
Bilamana PIHAK KEDUA dihadapkan dengan sesuatu tindakan hukum untuk mengungkapkan Informasi rahasia yang telah diterimanya maka PIHAK KEDUA dengan segera harus memberitahukannya kepada PIHAK PERTAMA melalui pemberitahuan secara tertulis. Jika PIHAK PERTAMA menolak untuk mempermasalahkan pengungkapan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat melanjutkan untuk mengungkapkan Informasi tersebut atas pilihannya sendiri.
Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA atau setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama, PIHAK KEDUA akan memusnahkan data mentah sidik jari klien, termasuk sesuatu salinan dari Informasi tersebut selambatnya terhitung 30 hari setelah hasil laporan analisis sidik jari terbit, dan akan melengkapinya dengan suatu pemberitahuan tertulis mengenai pemusnahan terhadap Informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA tidak akan memusnahkan data diri klien dan hasil laporan analisis sidik jari klien dari PIHAK PERTAMA.
Informasi dan data dalam bentuk apapun terkait data diri klien dan hasil laporan analisis sidik jari klien, termasuk namun tidak terbatas kepada, dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototipe- prototipe, contoh-contoh dan hal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini oleh PARA PIHAK akan tetap menjadi milik dari PIHAK KEDUA dan semua hak atas kekayaan intelektual terhadap Informasi tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.
Tidak satupun yang terdapat dalam PERJANJIAN KERAHASIAAN ini yang merupakan:
Sebagai kewajiban bagi PIHAK PERTAMA untuk mengungkapkan atau bagi PIHAK KEDUA untuk menerima Informasi tersebut, kecuali jika Informasi tersebut untuk pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA.
Memberikan jaminan kepada salah satu pihak suatu ijin, baik yang dinyatakan secara langsung ataupun yang tidak secara langsung, untuk sesuatu hak paten, hak cipta, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya yang pada saat ini atau selanjutnya dimiliki, diperoleh atau diberikan ijin oleh pihak lainnya.
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa dia memiliki hak untuk memindahkan atau sebaliknya mengungkapkan kepada PIHAK KEDUA suatu Informasi yang diungkapkan kepada PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Kerahasiaan ini. PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan jaminan• lainnya, baik yang dinyatakan secara langsung ataupun yang tidak langsung, berkaitan dengan Informasi yang disampaikan menurut Perjanjian Kerahasiaan ini.
Masing-masing pihak akan menanggung semua biaya-biaya dan pengeluaran - pengeluaran yang diadakan oleh PARA PIHAK tersebut agar sesuai dengan Perjanjian Kerahasiaan ini. Perjanjian Kerahasiaan ini hanya untuk keperluan melindungi Informasi dan bukan merupakan suatu perjanjian kerjasama, persekutuan, usaha bersama, atau untuk mendirikan suatu bentuk perusahaan atau suatu jenis entitas.
Perjanjian Kerahasiaan ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat di dalamnya. Sesuatu perselisihan, kontroversi atau tuntutan yang muncul dari Perjanjian Kerahasiaan ini, atau suatu pelanggaran, pengakhiran atau ketidakabsahan terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
PERJANJIAN KERAHASIAAN ini berisikan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.